Mediaex Manado – 2 Orang Polisi di Manado Dipecat, Langgar Kode Etik Dua anggota Kepolisian di Manado resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan tegas ini diumumkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.

baca juga:Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Pemkot Manado Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Kota Manado
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kedua polisi tersebut terjerat kasus pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan, keputusan PTDH diambil setelah melalui proses sidang kode etik yang melibatkan Divisi Propam.
“Dua personel ini terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai citra Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sidang kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan aturan dan tidak pandang bulu,” jelas Kombes Abast.
Identitas dan Kasus yang Menjerat
Meski tidak membeberkan secara detail, pihak Polda Sulut menyebutkan bahwa kedua anggota tersebut berasal dari jajaran Polresta Manado. Mereka dinilai melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan sumpah jabatan, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga keterlibatan dalam perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi.
“Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjadi contoh di masyarakat. Jika ada anggota yang justru melanggar hukum, maka tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas,” lanjut Abast.
Proses Panjang Sebelum Pemecatan
Menurut keterangan resmi, sebelum diambil keputusan PTDH, kedua polisi tersebut telah menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan berulang kali. Namun, karena pelanggaran kembali terulang dan dinilai sangat serius, opsi terakhir berupa pemecatan akhirnya dijatuhkan.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak main-main dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
Pesan untuk Anggota dan Publik
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga wujud transparansi Polri kepada masyarakat.
“Polri adalah pelayan masyarakat. Jika ada anggota yang justru merusak kepercayaan publik, maka sudah seharusnya disingkirkan. Kami ingin masyarakat melihat bahwa Polri tidak mentolerir penyimpangan sekecil apa pun,” tegas Kapolda.
Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan perilaku aparat yang menyimpang dari aturan.
Komitmen Reformasi Polri
Kasus pemecatan dua polisi di Manado ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Polri juga telah memberhentikan sejumlah anggota di berbagai daerah dengan kasus serupa. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi internal, di tengah tuntutan publik agar institusi kepolisian semakin transparan dan profesional.
Pengamat hukum di Manado, Dr. Adrian Salindeho, menilai tindakan Polda Sulut sudah tepat. Menurutnya, Polri memang harus berani mengambil sikap tegas agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
Polri ingin menunjukkan bahwa institusi ini berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme, meski harus menyingkirkan oknum dari dalam tubuhnya sendiri.





