Pemerintah Kota Manado dan BPJS Ketenagakerjaan Mantapkan Perlindungan Pekerja Rentan

oleh -699 Dilihat
oleh

Mediaex Manado Pemerintah Kota Manado bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Manado menggelar rapat koordinasi penting terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin (18/8/2025). Rapat ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah kota untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk Non ASN, pekerja rentan, dan pelaku UMKM, mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai regulasi nasional.

Agenda utama rapat ini adalah membahas keberlanjutan dan perluasan program perlindungan sosial, sehingga mencakup kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pendapatan akibat kondisi darurat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati, memaparkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 25.252 pekerja di Kota Manado yang terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Perlindungan ini sangat penting karena memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Bahkan untuk pekerja rentan, iuran program telah disubsidi melalui APBD Kota Manado,” jelas Murniati. Ia menambahkan bahwa angka perlindungan saat ini mencakup Non ASN, pedagang pasar binaan, kepala lingkungan, serta pelaku UMKM, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara luas di masyarakat.

Dalam rapat, juga dibahas rencana penambahan cakupan perlindungan untuk 2.300 pekerja rentan, 696 anggota Koperasi Merah Putih, serta 1.400 pelaku UMKM. Total anggaran yang dibutuhkan untuk periode lima bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp306 juta, yang akan dialokasikan melalui sinergi antara APBD Kota Manado dan dukungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, rapat koordinasi menekankan pentingnya pendataan akurat peserta, edukasi publik mengenai manfaat jaminan sosial, dan kolaborasi lintas sektor, termasuk pihak kelurahan, pasar tradisional, dan asosiasi UMKM. Langkah ini bertujuan agar program perlindungan tidak hanya formalitas administrasi, tetapi benar-benar memberi manfaat praktis bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki risiko kerja tinggi.

Wali Kota Manado, yang turut memantau rapat, menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, keberadaan jaminan sosial bagi pekerja Non ASN dan UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun rasa aman dalam bekerja. Dengan jaminan yang memadai, pekerja dapat lebih fokus beraktivitas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Selain itu, rapat juga menyinggung pemanfaatan teknologi informasi dalam pendataan dan monitoring peserta, termasuk sistem digital untuk mempermudah pelaporan klaim dan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran. Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Manado sepakat untuk menggelar sosialisasi intensif kepada masyarakat agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta lebih optimal.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Manado berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi model perlindungan pekerja di tingkat daerah, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan dan kesejahteraan kerja. Sinergi antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan diyakini akan meningkatkan kualitas hidup pekerja, memperkuat UMKM lokal, dan mendukung stabilitas ekonomi Kota Manado secara keseluruhan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.