Mediaex Manado – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Schramm, kembali mengingatkan seluruh pihak pelaksana proyek pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar memastikan seluruh pekerjaan rampung 100 persen sebelum tahun anggaran berakhir.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, penyelesaian proyek tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional bagi semua pihak terkait, terutama bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau sampai jatuh tempo tapi pekerjaan belum selesai seratus persen, maka pembayaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan. Tidak ada toleransi untuk proyek yang molor tanpa alasan yang jelas,” tegas Louis Schramm kepada wartawan di Manado, Jumat (7/11/2025).
Schramm juga mendesak OPD agar lebih proaktif mengawasi progres pekerjaan, terutama terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan publik.
Menurutnya, jika ditemukan keterlambatan signifikan, PA wajib segera mengambil tindakan korektif, termasuk memberikan teguran tertulis dan peringatan keras kepada kontraktor yang tidak menunjukkan kinerja optimal.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun baru sibuk mengejar target fisik. Dari awal harus dipantau dan dikontrol agar tidak ada proyek yang terbengkalai. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Schramm menilai, salah satu penyebab seringnya keterlambatan penyelesaian proyek adalah lemahnya koordinasi antara pihak pelaksana dan OPD, serta minimnya evaluasi rutin di lapangan. Karena itu, ia mendorong agar setiap proyek strategis didampingi secara berkala oleh tim teknis dan pengawas independen untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.
Ia juga menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan kontrak akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pemutusan kontrak, penahanan pembayaran, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk proyek-proyek pemerintah berikutnya.
“Ini bukan hanya soal serapan anggaran, tetapi soal akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan uang rakyat. Jangan ada lagi proyek yang mangkrak karena kelalaian atau permainan di lapangan,” tutup Schramm.
DPRD Sulut berkomitmen untuk terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2025, agar seluruh program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara.





